Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kanwil Kemenkum Kepri Harmonisasi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang 2025–2045

harmon_ranperda_tpi-01.jpeg

Tanjungpinang, 20 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyelenggarakan rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang Tahun 2025-2045. Bertempat di Ruang Rapat Utama, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, dengan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, serta tim perancang. Rapat strategis ini turut melibatkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany, beserta jajaran Bagian Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang dan tenaga ahli akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) guna memastikan draf regulasi tersebut disusun secara komprehensif.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antarperaturan serta memastikan draf yang disusun telah selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Beliau menegaskan kesiapan Kantor Wilayah untuk terus mengawal proses pembentukan produk hukum daerah di Kota Tanjungpinang secara berkesinambungan, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pengundangan. Sinergi ini disambut baik oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai bentuk pembulatan dan pemantapan konsepsi hukum agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan aplikatif bagi pengembangan sektor industri daerah.

Secara substansi, Ranperda ini memiliki sifat delegatif yang merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan rencana pembangunan industri melalui peraturan daerah. Sebagai peraturan otonom yang mengatur urusan daerah, draf ini disusun dengan merujuk pada berbagai regulasi terbaru termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan pedoman teknis dari kementerian terkait. Cakupan materi pokok di dalamnya meliputi visi, misi, tujuan, hingga strategi dan program kerja pembangunan industri yang akan menjadi kompas arah kebijakan industri Tanjungpinang selama dua dekade mendatang.

Dalam proses pembahasan, tim perancang memberikan catatan penting terkait fungsi pembinaan dan pengawasan agar sesuai dengan standar teknis kenegaraan. Disepakati bahwa draf akan disempurnakan dengan mencantumkan kewajiban bagi Wali Kota untuk melaporkan pelaksanaan rencana industri tersebut kepada Gubernur secara berkala setiap satu tahun sekali sebagai bentuk koordinasi berjenjang. Melalui penyelarasan ini, diharapkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2025-2045 dapat menjadi fondasi hukum yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri di Kota Tanjungpinang.

harmon_ranperda_tpi-02.jpegharmon_ranperda_tpi-03.jpegharmon_ranperda_tpi-04.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI