Tanjungpinang, 18 Desember 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti Bimbingan Teknis UKPBJ Kementerian Hukum Tahun 2025 dengan tema Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta staf PPK di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja dalam menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa secara tepat dan sesuai ketentuan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Biro BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Hestu Purwestri Kusumaningtyas. Dalam arahannya disampaikan bahwa setiap satuan kerja wajib menyusun dan mengumumkan RUP melalui aplikasi SiRUP sebelum pelaksanaan pengadaan, dengan berpedoman pada revisi terakhir RKAKL.
Selain itu, dijelaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran mendelegasikan kewenangan penyusunan RUP kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengidentifikasi paket pengadaan. Dalam proses tersebut masih ditemukan sejumlah kendala, seperti kesalahan pemaketan, penentuan jenis pengadaan, serta perubahan paket RUP.
Melalui atensi pimpinan, satuan kerja diminta untuk mengidentifikasi paket pengadaan yang kontraknya dimulai sejak 1 Januari 2026, menyusun RUP sesuai kaidah perencanaan pengadaan, serta segera mengumumkan paket pengadaan Tahun Anggaran 2026. Secara keseluruhan, pelaksanaan bimbingan teknis berjalan dengan baik dan lancar.




