Tanjungpinang, 16 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) berpartisipasi aktif dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK). Diskusi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.”
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Sesi diskusi menghadirkan tiga narasumber ahli, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono; Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ibreina S. A. Pandia; serta Notaris Provinsi Riau, Tito Utoyo.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Kepri dalam diskusi ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya pembinaan dan pengawasan notaris, khususnya dalam memastikan implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 berjalan sesuai aturan. Dengan adanya sinergi antara BSK, Kanwil Kemenkum, dan para pemangku kepentingan, diharapkan kebijakan pengawasan notaris dapat lebih efektif serta memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.