
Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri), Edison Manik, menghadiri kegiatan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (10/02/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh BPSDM Hukum ini menjadi momentum krusial dalam menyelaraskan cara pandang terhadap pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Dalam lokakarya tersebut, ditekankan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan pergeseran paradigma dari hukum kolonial menuju hukum nasional yang humanis. Ketua Umum
Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), Fachrizal Afandi, dan Wakil Dekan I FH UGM, Adrianto Dwi Nugroho, dalam sambutannya sepakat bahwa orientasi hukum Indonesia kini lebih menitikberatkan pada restorative justice dan nilai-nilai Pancasila.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, saat membuka acara menegaskan bahwa peran Kantor Wilayah sangat vital sebagai ujung tombak penyebarluasan kebijakan hukum di daerah. Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kepri Edison Manik menyatakan kesiapannya untuk mengawal implementasi norma-norma baru ini di wilayah Kepulauan Riau.
"Kantor Wilayah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa transisi hukum ini dipahami dengan baik oleh seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat di daerah", ujar Edison Manik di sela-sela kegiatan.
Lokakarya yang menghadirkan narasumber dari tim penyusun undang-undang ini diharapkan mampu membekali jajaran Kemenkum dengan interpretasi yang tepat, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.



