Tanjungpinang, 12 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti Rapat Inventarisasi Pemanfaatan Ruang Kerja Bersama dengan kementerian lain yang digelar secara virtual. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan BMN Biro Barang Milik Negara, Raden Wibisono, dan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Rorif Desvyati, beserta Tim Kerja BMN Kanwil Kemenkum Kepri.
Dalam arahannya, Raden Wibisono menyampaikan dua instruksi utama dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, yakni: Seluruh Kantor Wilayah diminta melakukan inventarisasi jumlah ruang rapat yang tersedia. Apabila terdapat luasan kantor yang melebihi Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK), maka ruang tersebut perlu dioptimalkan untuk digunakan bersama kementerian lain.
Rapat juga memaparkan hasil rekapitulasi sementara kondisi pemanfaatan ruang kerja. Berdasarkan data, saat ini terdapat 14 Kantor Wilayah yang digunakan bersama oleh Kanwil Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, 15 Kanwil digunakan bersama oleh Kanwil Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; 14 Kanwil digunakan bersama oleh Kanwil Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan, dan HAM; serta 4 Kanwil digunakan oleh Kanwil Hukum dan HAM.
Sebagai tindak lanjut, seluruh Kanwil diminta untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi kembali jumlah ruang rapat maupun ruangan lain yang dapat difungsikan sebagai ruang pembahasan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan optimalisasi pemanfaatan ruang yang ada.






















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

