Tanjungpinang, 3 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Tim Administrasi Hukum Umum mengikuti Rapat Koordinasi terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam tata cara penerbitan SKT bagi partai politik baru, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Dalam arahannya, Direktur Tata Negara, Dulyono, S.H., M.H. menegaskan pentingnya peran Kantor Wilayah dalam memastikan setiap penerbitan SKT dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga menyoroti perlunya koordinasi dengan Badan Kesbangpol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menjamin keabsahan struktur kepengurusan partai sebelum SKT diterbitkan.
Sementara itu, Titik Susiawati dari Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik memaparkan aspek teknis penerbitan SKT, termasuk format dokumen standar nasional, mekanisme validasi berjenjang, serta pentingnya pengawasan dalam proses verifikasi.
Rapat menghasilkan kesepahaman antara pusat dan daerah untuk memperkuat akuntabilitas, keseragaman administrasi, serta legalitas penerbitan SKT partai politik di seluruh wilayah Indonesia.