Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum (Kepmenkum) Nomor M.HH-2.HH.01.03 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Hukum pada Kamis, 13 Maret 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum melalui Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama dalam rangka memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh unit kerja Kemenkum.
Sosialisasi ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Plt. Kepala Bagian Umum dan TU serta Tim PPID Kanwil Kemenkum Kepri. Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkum, Bapak Ronald Lumbuun, yang dalam pemaparannya menekankan pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik.
Dalam sosialisasi ini, Bapak Ronald menjelaskan bahwa Kementerian Hukum terus berkomitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dengan menerapkan prinsip good governance serta memastikan bahwa pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan cepat, tepat, dan mudah diakses. Ia juga menyoroti pentingnya pemutakhiran regulasi terkait PPID, yang ditandai dengan terbitnya Kepmenkum terbaru sebagai penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya.
Lebih lanjut, materi sosialisasi juga mencakup perkembangan kinerja PPID di lingkungan Kemenkum dari tahun 2020 hingga 2024, di mana Kemenkum berhasil mencapai peringkat tinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Selain itu, berbagai langkah strategis juga disampaikan, antara lain pemutakhiran informasi publik pada website PPID, peningkatan koordinasi antarunit kerja, serta optimalisasi layanan informasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kepri semakin memahami kebijakan terbaru terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran PPID di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepri dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.