Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui arahan Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, mengikuti kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan Pendampingan Pemantauan serta Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang digelar secara virtual pada Rabu (26/8). Kegiatan ini diikuti oleh Tim Kerja Humas, RB dan TI, serta Tim Kerja Perencanaan, Program, dan Anggaran dari Kanwil Kemenkum Kepri melalui ruang rapat Tata Usaha dan Umum.
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Rahmi Widyanti, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya optimalisasi SIPPN sebagai instrumen pemantauan sekaligus sarana untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum berjalan sesuai standar operasional yang berlaku. Menurutnya, layanan publik yang prima tidak hanya menunjukkan eksistensi Kemenkum, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam melayani masyarakat dengan hati. Lebih jauh, ia menyebutkan SIPPN menjadi bagian penting dari evaluasi PEKPPP, yang hasilnya akan dituangkan dalam Indeks Pelayanan Publik sebagai rekomendasi peningkatan layanan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB, Rahmat, yang menjelaskan peran SIPPN sebagai aplikasi layanan informasi publik satu pintu berbasis website. SIPPN memuat berbagai informasi penting, mulai dari profil instansi, standar pelayanan, maklumat pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan. Rahmat menekankan bahwa keterbukaan informasi melalui SIPPN akan meminimalisir permasalahan dalam akses layanan, karena masyarakat dapat memahami prosedur dengan mudah, cepat, dan akurat. Ia juga memaparkan bahwa dari 65 Kementerian/Lembaga, masih ada 9 yang belum memiliki akun SIPPN, sementara 56 lainnya sudah terdaftar. Dengan pengelolaan yang optimal, SIPPN diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik, lebih murah, lebih cepat, dan lebih sederhana.