Tanjung Pinang, 12 November 2025 - Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Tertib Proses Layanan Pewarganegaraan secara daring. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum,
Rorif Desvyati beserta tim kerja.
Sosialisasi ini dibuka oleh Plh. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Hantor Situmorang. Dalam sambutannya, Hantor Situmorang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum yang dikeluarkan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, pengawasan, dan memastikan proses pemeriksaan permohonan pewarganegaraan dilaksanakan secara cermat, hati-hati, dan seragam di seluruh Kantor Wilayah.
Kemenkum melalui Ditjen AHU memiliki tugas vital dalam penentuan status kewarganegaraan, termasuk proses administrasi permohonan naturalisasi bagi orang asing, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Ditjen AHU menekankan bahwa peran Kantor Wilayah sangat penting sebagai pintu masuk utama layanan pewarganegaraan, khususnya bagi orang asing murni.
Disampaikan juga bahwa meskipun permohonan pewarganegaraan merupakan hak bagi setiap pemohon yang memenuhi persyaratan ketat (seperti telah berusia 18 tahun, tinggal minimal 5 tahun berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, serta mengakui Pancasila dan UUD 1945), pengabulan permohonan tetap merupakan hak prerogatif dan kewenangan penuh Pemerintah sebagai bentuk menjaga kedaulatan negara. Melalui sosialisasi ini, Ditjen AHU menyampaikan dan mendiskusikan poin-poin verifikasi layanan pewarganegaraan, dengan harapan semua pihak dapat memiliki persamaan persepsi dan tujuan dalam melaksanakan layanan tersebut. Surat Edaran ini diharapkan menjadi pedoman penting dalam memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas seluruh proses Layanan Pewarganegaraan di Indonesia.



