
Tanjungpinang, 8 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti kegiatan Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kemenkum Kepri dan dihadiri oleh Kepala Divisi P3H beserta seluruh pegawai.

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, selaku keynote speaker, menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana mati dalam RUU ini bersifat special punishment atau pidana khusus. RUU tersebut menjadi landasan hukum yang lebih akomodatif terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan, karena memberikan ruang bagi terpidana mati untuk mendapatkan konversi hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun, apabila menunjukkan itikad baik selama menjalani masa percobaan.
Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka di bidang hukum pidana, antara lain Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. H. Prim Haryadi, dan Irjen. Pol. Viktor T. Sihombing, yang masing-masing memaparkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam pelaksanaan pidana mati di Indonesia. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab.
Beberapa poin penting yang menjadi substansi pembahasan antara lain bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati merupakan amanat dari Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang sekaligus mencabut Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 karena dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum pidana modern. Pidana mati dalam RUU ini diposisikan sebagai pidana khusus dan bersifat ultimum remedium, atau upaya terakhir dalam penegakan hukum pidana.
Selain itu, diatur pula mengenai masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati untuk menunjukkan perbaikan diri. Bila terpidana terbukti beritikad baik selama masa tersebut, maka hukuman mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup. RUU ini juga menegaskan prinsip perlindungan hak asasi manusia, antara lain dengan tidak melaksanakan eksekusi di muka umum dan mempertimbangkan metode pelaksanaan yang lebih beradab.
Dalam diskusi, juga mengemuka pandangan agar pelaksanaan RUU ini mempertimbangkan biaya eksekusi yang cukup tinggi, serta membuka ruang kajian terhadap metode eksekusi alternatif selain penembakan, seperti euthanasia, yang dinilai perlu pembahasan lebih lanjut. Para narasumber menyimpulkan bahwa RUU ini berusaha menemukan keseimbangan antara dua mazhab besar, yakni retensionis dan abolisionis, melalui pendekatan yang disebut The Indonesian Way, yakni jalan tengah khas Indonesia yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, serta menjadi sarana penting bagi jajaran Kemenkum, khususnya di daerah, untuk memperkuat pemahaman terhadap arah kebijakan hukum pidana nasional yang berkeadilan dan humanis.





