Tanjungpinang – Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan serta meningkatkan koordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi dalam momen Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Tanjungpinang pada Selasa, 8 April 2025.
Kegiatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Zulhairi, yang hadir bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, beserta Ketua Bapemperda, Hendra Jaya, dan Ketua Komisi III, Novaliandri Fathir.
Dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, Kadiv P3H menyampaikan pentingnya kerja sama yang solid antara DPRD dan Kantor Wilayah, khususnya dalam pelaksanaan tugas harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Raperda). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Setiap Raperda perlu melalui proses pengharmonisasian oleh Kementerian Hukum, dan dalam hal ini untuk wilayah Kota Tanjungpinang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah,” ungkap Zulhairi. Ia juga mengusulkan dibentuknya Nota Kesepahaman (MoU) sebagai payung kerja sama guna memperkuat koordinasi antar lembaga dalam proses legislasi daerah.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan bahwa dukungan teknis dan substansi dari Kanwil sangat dibutuhkan, terutama dalam penyusunan Perda. Ia berharap kemitraan yang sudah terjalin ini dapat terus ditingkatkan dalam rangka menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan aspiratif.
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat sinergi, menandai komitmen bersama antara DPRD Kota Tanjungpinang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dalam memperkuat sistem hukum di daerah.