Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kanwil Kemenkum Kepri Lakukan Harmonisasi Ranperbup Anambas, Pastikan Regulasi Lingkungan Hidup Sesuai Aturan

 

 Tanjungpinang, 28 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kanwil ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Oki Wahju Budijanto, dan dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri bersama perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam sambutannya, Oki Wahju Budijanto memberikan apresiasi atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Anambas kepada Kanwil Kemenkum Kepri untuk melakukan harmonisasi rancangan regulasi tersebut. Beliau menegaskan bahwa isu lingkungan hidup merupakan isu strategis yang sangat menentukan arah pembangunan, karena keberlangsungan hidup masyarakat dan kualitas pembangunan suatu daerah akan sangat bergantung pada regulasi yang tepat, jelas, dan dapat dijalankan secara konsisten.

Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Anambas dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan pentingnya Ranperbup ini sebagai pedoman dalam menjaga konsistensi kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup, sekaligus memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Anambas tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.

Dari hasil pembahasan, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kepri menilai bahwa rancangan peraturan tersebut masih memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Ranperbup harus selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

Dalam analisisnya, Tim menekankan bahwa materi pokok yang diatur perlu mengakomodir berbagai aspek penting. Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) harus menjadi dasar kebijakan daerah agar arah pembangunan jelas dan terukur. Pemanfaatan sumber daya alam juga harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan ekosistem. Selanjutnya, pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah, baik limbah B3 maupun Non-B3, harus mendapatkan perhatian khusus demi menjaga kualitas lingkungan yang sehat.

Selain itu, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap rencana pembangunan selaras dengan prinsip keberlanjutan. Pemeliharaan lingkungan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, agar pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan lingkungan dapat berjalan lebih efektif. Tidak kalah penting, aspek pendanaan juga harus diatur secara jelas sehingga pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat didukung dengan anggaran yang memadai.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki legitimasi hukum yang kuat, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
IMG_4121.JPGIMG_4140.JPG

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI