
Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Mei 2025. Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan konsultasi terkait peran Kanwil Kemenkum Kepri dalam Tim Asistensi Daerah (TAD) untuk pengelolaan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T).
Rombongan Kanwil Hukum Kepri diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepri, Antony Saputra, dan Kepala Seksi PKN, Said Sjafrizal. Diskusi berlangsung hangat dengan fokus utama pembahasan mengenai peran Kanwil Kemenkum Kepri dalam mendukung penyelesaian aset ABMA/T di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pemaparannya, Kepala Kanwil Edison Manik menyampaikan bahwa di Provinsi Kepri tercatat terdapat 58 aset ABMA/T. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 aset telah diselesaikan, sementara 15 aset lainnya masih dalam proses penyelesaian. Rinciannya meliputi 8 aset di Kota Tanjungpinang, 5 aset di Kabupaten Karimun, 2 aset di Kabupaten Bintan, serta masing-masing 1 aset di Kabupaten Anambas dan Natuna yang telah selesai diselesaikan. Namun, sejumlah kendala mengemuka dalam penyelesaian aset tersebut, seperti perbedaan luas tanah antara sertifikat dengan data PMK, kesulitan menelusuri riwayat aset akibat perubahan nama dan kepemilikan, lokasi aset yang tersebar di wilayah kepulauan, hingga rendahnya kooperasi dari masyarakat yang menguasai aset. Selain itu, banyak aset ABMA/T yang sudah dipindahtangankan oleh pemerintah daerah namun dokumen penyerahan atau jual belinya tidak ditemukan.
Dalam diskusi, DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri menegaskan komitmen untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Kanwil Kemenkum Kepri juga menyatakan siap untuk berkolaborasi aktif bersama Tim Asistensi Daerah, demi penyelesaian ABMA/T yang efektif dan tertib administrasi. Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk meningkatkan sinergi dan komunikasi lintas instansi agar penyelesaian aset ABMA/T di Kepri dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.







