Karimun, 08 Juli 2025 - Sesuai dengan amanat dari ketentuan Pasal 58, Pasal 63 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 maka setiap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah harus dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi oleh Kementerian Hukum yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah.
Berlandaskan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan koordinasi dan sinergi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun yang dalam hal ini diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Djunaidy beserta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karimun Nuni Triana.
Dalam kegiatan koordinasi kali ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik menyampaikan pentingnya Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi agar setiap Produk Hukum Daerah yang dihasilkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal serta secara teknik perumusan telah sesuai. Kepala Kantor Wilayah juga mendorong agar setiap pemerintah daerah berperan aktif dalam Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah.
Menanggapi hal tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun mengapresiasi adanya Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan menyatakan bahwa pemerintah daerah sangat memerlukan masukan dan saran dari Kementerian Hukum terutama hal-hal teknis dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pertemuan ini juga telah disepakati bahwa perlu adanya upaya terintegrasi dalam pelaksanaan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah yang melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.