
Tanjung Pinang, 11 Februari 2025 – Dalam rangka memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar Rapat Pembentukan Agen Perubahan di Rupatama Kanwil Kepri.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-06.OT.03.02 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, yang bertindak sebagai penanggung jawab. Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, selaku Ketua Pembangunan ZI, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulhairi, yang bertindak sebagai Wakil Ketua Pembangunan ZI, bersama perwakilan dari seluruh kelompok kerja (pokja) di lingkungan Kanwil Kepri.

Dalam arahannya, Kakanwil Edison Manik menegaskan bahwa agen perubahan harus mampu menghadirkan perubahan yang lebih baik dalam tata kelola birokrasi dan pelayanan publik. Beliau juga menyoroti pentingnya komponen pengungkit dalam penilaian Zona Integritas, yang menjadi faktor utama dalam meraih predikat WBBM. Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan antara lain:
✅ Evaluasi capaian WBK – Membuat tabel capaian yang telah diperoleh Kanwil Kepri saat meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), kemudian menambahkan inovasi untuk meningkatkan nilai pengungkit menuju WBBM.
✅ Digitalisasi layanan dengan QR Code – Kanwil Kepri akan mengembangkan QR Code yang memuat seluruh jenis layanan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi. QR Code ini juga akan ditempatkan di kantor-kantor mitra kerja Kanwil Kepri.
✅ Apresiasi pegawai berprestasi – Memberikan penghargaan kepada pegawai yang disiplin dan berprestasi, berdasarkan indikator penilaian yang objektif dari pimpinan.
✅ Membangun mindset pelayanan – Mengedepankan semangat melayani masyarakat dengan sepenuh hati, tanpa membeda-bedakan.

Pada kesempatan ini, rapat juga menyepakati Jargon Kanwil Kepri sebagai bagian dari semangat perubahan, yaitu "BERTANJAK" yang berarti BERprestasi, TANgguh, JAya, dan Kompeten. Selain itu, inovasi lain yang akan dikembangkan adalah program penyuluhan hukum melalui radio pemerintah yang telah berjalan selama ini, untuk semakin memperkuat keterjangkauan informasi hukum bagi masyarakat.
Dengan pimti (pimpinan tinggi) dan Penyuluh Madya sebagai agen perubahan utama, diharapkan langkah-langkah ini dapat mempercepat pembangunan Zona Integritas di Kanwil Kepri, serta mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat dengan lebih baik.



