
Tanjungpinang, 10 September 2025 – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) turut berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis UKPBJ Kementerian Hukum Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, didampingi Kepala Divisi P3H, Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dan Kepala Bidang Pelayanan KI beserta seluruh pegawai.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian PBJ dan Tata Usaha Kementerian Hukum menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa yang efektif membutuhkan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang jelas. "Tujuannya agar hasil pengadaan tepat sasaran, efektif, dan akuntabel," ujar beliau. Bimtek ini menjadi wadah penting untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pelaku pengadaan di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber ahli, Hidayah Amirullah dan Anggara Rawijayadi, yang merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya. Mereka membedah strategi penyusunan spesifikasi teknis dan KAK. Menurut para narasumber, pemahaman yang tepat mengenai kedua dokumen ini sangat krusial agar proses pengadaan dapat berjalan efisien, efektif, dan menghasilkan output yang berkualitas.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pelaku pengadaan di lingkungan Kementerian Hukum dapat menyusun dokumen pengadaan dengan kualifikasi yang lebih baik. Hal ini akan mendukung terwujudnya profesionalisme dan transparansi, serta mengoptimalkan hasil dari setiap pengadaan yang dilakukan.






