Tanjungpinang, 20 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) berpartisipasi dalam Diskusi Strategis Ketatanegaraan bertema "Implementasi Hukum di Era Digital dengan Perspektif Hukum Tata Negara" yang diselenggarakan secara daring oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini.
Dalam paparannya, Edison Manik menguraikan secara komprehensif Kebijakan dan Implementasi Transformasi Digital pada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Beliau menyoroti perubahan paradigma dalam tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah, yang kini bergeser dari model regulator menjadi mitra bagi masyarakat.
"Adaptasi tata kelola TIK kami didasarkan pada Asta Cita misi ke-7, yaitu memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," jelas Edison Manik. Beliau menambahkan bahwa reformasi hukum bertujuan menciptakan pemerintahan berbasis digital yang transparan, inklusif, dan efisien, serta mengembangkan sistem Smart Government untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Edison Manik memaparkan capaian signifikan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam digitalisasi layanan. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mengimplementasikan 93 aplikasi layanan secara online, meluncurkan 16 aplikasi layanan baru, dan 51 aplikasi lainnya masih dalam proses digitalisasi. "Ditjen AHU menargetkan seluruh aplikasi dapat digunakan oleh masyarakat melalui laman ahu.go.id pada bulan Juli 2025," ungkapnya.
Fokus juga diberikan pada Reformasi Digital terbaru di Direktorat Tata Negara, khususnya pada layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Edison Manik menjelaskan implementasi layanan Penegasan Status Warga Negara Republik Indonesia (KWRI) bagi WNI di luar negeri, baik yang memiliki dokumen maupun undocumented, sesuai dengan Permenkum Nomor 6 Tahun 2025. "Permenkum ini merupakan wujud pemenuhan terhadap Asas Perlindungan Maksimum," tegas Edison Manik. "Pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri."
Diskusi strategis ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana Kementerian Hukum dan HAM terus berinovasi dalam menghadapi tantangan dan peluang di era digital, memastikan pelayanan hukum yang lebih baik dan perlindungan maksimal bagi warga negara.