Batam, 18 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) turut mendukung Program Pengembangan Usaha Kecil dengan berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Mentoring bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Kota Batam. Acara yang diselenggarakan oleh Lembaga Inkubator Bisnis Merah Putih di Golden View Hotel Batam ini menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando.
Dalam sesi mentoring bertema “Legalitas dan HAKI Usaha”, narasumber menjelaskan bahwa legalitas usaha adalah fondasi penting untuk peningkatan skala usaha. Disampaikan bahwa legalitas dapat memperluas akses pasar, mempermudah perolehan pembiayaan formal, serta membuka peluang ekspor dan kemitraan strategis. Peserta diperkenalkan dengan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, yang memfasilitasi UMK memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan lebih mudah.
Selain legalitas, pembahasan difokuskan pada pemahaman tentang strategi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset bisnis yang bernilai ekonomis. Narasumber menguraikan berbagai instrumen KI yang relevan, seperti Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, dan Rahasia Dagang. Melalui pembahasan ini, pelaku UMK didorong untuk mengidentifikasi aset intelektual mereka, memprioritaskan pendaftarannya di DJKI, dan memahami manfaat komersialisasi KI seperti lisensi dan waralaba. Kegiatan yang diakhiri dengan sesi tanya jawab yang antusias ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMK Kota Batam mengenai pentingnya legalitas dan perlindungan KI dalam mewujudkan pengembangan usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing di pasar global.






















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

