Tanjung Pinang, 10 November 2025 – Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri), diwakili oleh Tim Kelompok Kerja Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Pokja WBBM), mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Nasional dan PEKPPP Mandiri Tahun 2025. Rapat ini diselenggarakan secara virtual oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemenkum bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kegiatan dipandu oleh Meliana Kristanti dari Biro Perencanaan dan Organisasi dan menghadirkan narasumber Stefani Kirana Tantri, S.E., Analis Kebijakan Pertama dari Kemenpan RB. Narasumber memaparkan hasil evaluasi PEKPPP Tahun 2025 dan langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan PEKPPP Mandiri di lingkungan Kemenkum. Narasumber juga mencontohkan praktik baik dari Kanwil Kemenkum Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai rujukan dalam penerapan Standar Pelayanan (SP), pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), dan tindak lanjut Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Kemenpan RB menekankan perlunya sinergi antarunsur pelayanan, dokumentasi tindak lanjut, dan pemanfaatan hasil survei sebagai dasar peningkatan kualitas layanan publik yang berkelanjutan.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Kepri menanyakan klarifikasi mengenai klasifikasi pengaduan. Narasumber menjelaskan bahwa pengaduan mencakup seluruh bentuk penyampaian aspirasi, keluhan, dan konsultasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, selama ada interaksi dan tindak lanjut dari petugas kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, rapat ini memberikan pemahaman yang komprehensif dan arah yang jelas bagi Kanwil Kemenkum Kepri untuk memperkuat mekanisme penanganan pengaduan, mengembangkan inovasi, dan menindaklanjuti hasil evaluasi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang adaptif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.




