
Batam, 19 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus melakukan penguatan pembinaan kepada para Notaris melalui kegiatan “Penguatan Tugas dan Fungsi Majelis Kehormatan Notaris (MKN)” yang disampaikan dalam Pertemuan Bulanan Notaris di Kota Batam. Kegiatan yang berlangsung di Ocean Restaurant Batam ini merupakan inisiatif Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (PENGDA INI) Kota Batam sebagai sarana silaturahmi sekaligus forum evaluasi bagi Notaris dalam menjalankan tugas jabatan.

Kegiatan dibuka oleh Ketua PENGDA INI Kota Batam, Adriosa, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik. Ia menegaskan bahwa pertemuan rutin ini menjadi program baru PENGDA INI Batam yang bertujuan memperkuat sinergi dengan Kemenkum serta meningkatkan profesionalitas Notaris sebagai pejabat umum yang telah dilantik oleh Kementerian Hukum. Adriosa berharap kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kepri dan Ikatan Notaris Indonesia Kota Batam semakin kuat dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri sekaligus Ex Officio Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Kepulauan Riau, Edison Manik, menyampaikan pemaparan mengenai tugas, fungsi, serta kewenangan strategis MKN dalam menjaga profesionalitas dan integritas jabatan Notaris. Ia menegaskan bahwa MKN memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan penyidikan, termasuk tindakan pengambilan fotokopi minuta akta maupun pemanggilan Notaris untuk pemeriksaan terkait protokol yang berada dalam penyimpanannya. Edison Manik juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap Kode Etik Notaris, serta kewajiban setiap Notaris untuk menjaga moralitas dan integritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penguatan materi turut disampaikan oleh Anggota MKNW Kepulauan Riau, Rudi Purba, yang menegaskan posisi MKNW sebagai garda pengawal integritas profesi Notaris. Ia menjelaskan mekanisme penilaian MKNW dalam setiap permohonan pemanggilan Notaris, yang harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan landasan hukum yang kuat. Rudi menekankan bahwa proses tersebut tidak hanya bertujuan melindungi Notaris, tetapi juga memastikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan pelaksanaan jabatan Notaris yang penuh kehati-hatian dan profesionalitas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan para Notaris peserta pertemuan, yang berlangsung hangat dan produktif. Melalui forum ini, berbagai persoalan terkait praktik kenotariatan, penerapan etika profesi, hingga pelaksanaan tugas jabatan dibahas secara terbuka sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum.
Pertemuan bulanan yang diisi dengan pembinaan langsung dari Kanwil Kemenkum Kepri ini diharapkan menjadi pedoman serta penguatan kapasitas bagi para Notaris di Batam dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






