Tanjungpinang, 11 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melaksanakan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya mendata sekaligus memperkuat pemanfaatan sistem KI di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.5-HH.04.04-66 tanggal 27 Agustus 2025 tentang permohonan data perguruan tinggi dan pemanfaatan sistem KI.
Tim Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kepri yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Bobby Briando, bersama analis dan pelaksana layanan KI, melaksanakan koordinasi di tiga perguruan tinggi: Politeknik Kesehatan Kemenkes Tanjungpinang, STIKes Hang Tuah Tanjungpinang, dan Akademi Kebidanan Anugerah Bintan.
Dalam kunjungan ke Poltekkes Kemenkes, Kanwil menyampaikan pentingnya perlindungan KI, khususnya hak cipta dan paten, serta mendorong penyusunan MoU untuk mempermudah pendaftaran KI. Direktur Poltekkes, Purbianto, S.Kp., M.Kep., Sp.KMB, menyambut baik inisiatif pembentukan Sentra KI dan menegaskan bahwa meskipun kampus pernah mengajukan paten sederhana, mereka belum memiliki Sentra KI. Dengan jumlah sekitar 40 dosen, Poltekkes dinilai memiliki potensi besar dalam pendaftaran paten sederhana, sekaligus mendukung peningkatan akreditasi kampus.
Di STIKes Hang Tuah Tanjungpinang, koordinasi dihadiri oleh Ernawati Rakasiwi, Ka.LP3M, yang menyampaikan kesiapan kampus untuk bekerja sama membentuk Sentra KI. Pihak STIKes menegaskan perlunya fasilitasi dari Kanwil agar berbagai bentuk kekayaan intelektual, baik cipta, merek, maupun paten, dapat dicatatkan secara optimal.
Sementara itu, koordinasi dengan Akademi Kebidanan Anugerah Bintan turut menekankan pentingnya pembentukan Sentra KI. Dalam pertemuan bersama Putri Yuriati, S.SiT, M.Kes, Kepala Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, disampaikan bahwa keberadaan Sentra KI akan menjadi wadah pencatatan dan pendaftaran KI di lingkungan akademik.
Melalui rangkaian koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kepri terus mendorong perguruan tinggi untuk lebih aktif dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Sentra KI diharapkan menjadi motor penggerak dalam melahirkan inovasi, meningkatkan kualitas penelitian, serta mendukung reputasi akademik yang berdaya saing.