Tanjungpinang, 30 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menghadiri kegiatan Magang Bersama Calon Notaris Periode Agustus 2025 yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Kepulauan Riau. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Nite n Day, Tanjungpinang.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kabid AHU) Rorif Desvyati memberikan sambutan sekaligus pemaparan materi. Dalam sambutannya, Kanwil Kemenkum Kepri memberikan apresiasi kepada INI Kepri atas terselenggaranya kegiatan magang yang sesuai amanat Peraturan Perkumpulan Organisasi Notaris Nomor 19 Tahun 2019. Kegiatan ini dipandang sebagai wadah penting bagi 31 Calon Notaris dan Anggota Luar Biasa (ALB) untuk menimba ilmu serta pengalaman dari para Notaris senior.
“Materi yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek teknis pembuatan akta, tetapi juga harus memberikan pemahaman mendalam mengenai etika jabatan, peran Majelis Pengawas Notaris, serta tata kelola administrasi perkantoran,” ujar Rorif.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil juga menyampaikan penjelasan mengenai kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Paparan mencakup dua Surat Edaran penting, yaitu Surat Edaran Nomor AHU-AH.02-85 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Registrasi Ulang Data Notaris dan Surat Edaran Nomor AHU-AH.02-86 Tahun 2025 tentang Aplikasi SIMPALNOT.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan masukan terkait pelaksanaan registrasi ulang yang dinilai cukup memberatkan, terutama mengenai persyaratan full medical check-up, tes kejiwaan dari psikiater, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga penggunaan IP statis. Menanggapi hal itu, Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmennya untuk menampung seluruh aspirasi dan menyampaikannya kepada pimpinan di tingkat pusat sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan organisasi profesi, guna mewujudkan Notaris yang profesional, berintegritas, serta adaptif terhadap perkembangan regulasi dan teknologi.