
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (28/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri, Bobby Briando, beserta jajaran.
Kedatangan Kanwil Kemenkum Kepri disambut dengan baik oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau, Eky, bersama jajaran. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kepri memperkenalkan tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang meliputi layanan Hak Cipta, Merek, Paten, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis, serta Kekayaan Intelektual Komunal. Selanjutnya disampaikan rencana penggalakkan pendaftaran Merek Kolektif bagi UMKM, terutama dalam mendukung Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Disampaikan pula bahwa di Kota Batam saat ini telah terdaftar lima Merek Kolektif dari Koperasi Desa Merah Putih, di antaranya produk minyak gamat dan madu. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Kepri menilai penting adanya koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah guna mengidentifikasi dan mengembangkan potensi Merek Kolektif lainnya di wilayah Kepulauan Riau.
Pemaparan dilanjutkan oleh Amry Nofaldi yang menjelaskan pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum, mengingat Indonesia menganut prinsip first to file dalam sistem pendaftaran merek. Dijelaskan pula bahwa proses pendaftaran merek membutuhkan waktu sekitar enam bulan hingga diterbitkannya sertifikat, melalui tahapan publikasi dan pemeriksaan substantif.
Diskusi yang berlangsung mendapat respons positif dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau. Pihak Dinas menyampaikan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih masih terus berjalan dengan dukungan TNI, serta terbuka peluang kerja sama lebih lanjut dengan Kanwil Kemenkum Kepri, khususnya dalam pelaksanaan sosialisasi pendaftaran Merek Kolektif. Potensi Merek Kolektif di Kepulauan Riau dinilai cukup besar, namun masih memerlukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Kanwil Kemenkum Kepri juga menyoroti masih rendahnya tingkat kesadaran pelaku usaha di Kepulauan Riau dalam mendaftarkan merek. Banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya perlindungan merek sejak awal, sehingga berisiko menghadapi permasalahan hukum di kemudian hari apabila merek yang digunakan telah didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.






