Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus mendorong upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Dalam rangka memperkuat sinergi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, bersama Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, dan Analis Kekayaan Intelektual Muda melakukan pertemuan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun serta Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan ESDM Kabupaten Karimun pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Wilayah Edison Manik menjelaskan tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkum Kepri yang meliputi pelayanan Kekayaan Intelektual, peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, serta layanan hukum lainnya. Fokus utama koordinasi ini adalah inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Karimun dan strategi perlindungannya.
Dalam diskusi, Edison Manik menekankan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Salah satu program unggulan yang diperkenalkan adalah One Village One Brand (OVOB) dan Kawasan Karya Cipta (KKC) yang bertujuan untuk memperkuat identitas produk daerah serta mendorong daya saing usaha lokal.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kepri siap memberikan pendampingan bagi Dinas terkait serta pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus, menyatakan dukungannya terhadap program ini. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Karimun yang belum didaftarkan. Oleh karena itu, Dinas Pariwisata akan segera melakukan pendaftaran dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kepri.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan ESDM Kabupaten Karimun, Basori. Ia menyebutkan bahwa masih banyak pelaku usaha binaan dinasnya yang belum mendaftarkan merek mereka. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Kepri diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan pendampingan dalam pengajuan pendaftaran merek bagi pelaku usaha.
Sebagai tindak lanjut, potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Karimun akan segera diinventarisasi dan didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Karimun semakin optimal dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.