Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Tanjungpinang mengenai penyelenggaraan RW, RT, dan LPM. Rapat yang digelar pada Selasa, 2 Desember 2025 di Ruang Rapat Utama Kanwil bertujuan memastikan rancangan aturan tersebut selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, serta dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, dan perwakilan Pemerintah Kota Tanjungpinang, termasuk Kabag Pemerintahan R. Kholidin, dan Kabag Hukum Lia Adhayatni, serta empat Camat dari seluruh wilayah Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Edison Manik menegaskan pentingnya proses harmonisasi agar aturan daerah tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Ia juga mendorong seluruh pemerintah daerah di Kepri untuk aktif mengajukan rancangan regulasi demi memperkuat pembangunan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pemkot Tanjungpinang menyampaikan bahwa Ranperwali ini perlu segera dibentuk karena aturan sebelumnya telah dicabut dan masa jabatan pengurus RW, RT, dan LPM segera berakhir. Aturan baru diperlukan agar pelayanan dan kegiatan masyarakat tetap berjalan tertib.
Pembahasan teknis yang dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Miftah Farid, berfokus pada kesesuaian Ranperwali dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, aspek kewenangan, serta sinkronisasi dengan Perda yang berlaku.
Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk memastikan setiap produk hukum memiliki landasan yang kuat, jelas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



