
Tanjungpinang, 21 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2025, dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Daerah sebagai upaya memperkuat sinergi lintas lembaga dalam pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah perbatasan dan kepulauan.
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau hadir langsung mengukuhkan Gugus Tugas ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Strategi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO. Pembentukan Gugus Tugas ini menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak, dari ancaman kejahatan perdagangan orang.
Dalam struktur Gugus Tugas Daerah tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dipercaya sebagai Penanggung Jawab Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum. Kanwil Kemenkum Kepri memiliki peran penting dalam penyusunan, advokasi kebijakan, serta penguatan perangkat hukum daerah yang mendukung langkah pencegahan dan penanganan TPPO secara komprehensif.
Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri hadir bersama Penyuluh Hukum Madya sebagai perwakilan, menegaskan komitmen untuk berkontribusi aktif dalam kerja Gugus Tugas TPPO di Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui forum koordinasi ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama dan pembagian peran yang sinergis antar pemangku kepentingan, untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang bebas dari tindak pidana perdagangan orang.






















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

