Tanjungpinang, 17 Februari 2025 – Dalam rangka memperluas akses keadilan dan mengoptimalkan peran Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar Rapat Persiapan Paralegal Kadarkum bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi se-Provinsi Kepulauan Riau. Rapat yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zulhairi, serta dihadiri oleh seluruh OBH Terakreditasi dan Kelompok Kerja Paralegal Justice Awards.
Dalam arahannya, Zulhairi menegaskan bahwa Paralegal Kadarkum merupakan program yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) guna meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat melalui pembentukan dan pembinaan kelompok sadar hukum. Program ini diharapkan mampu membentuk kader-kader paralegal yang memiliki pemahaman hukum yang baik dan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungannya.
Lebih lanjut, Zulhairi mengungkapkan bahwa seluruh kabupaten/kota di Kepulauan Riau telah mengirimkan data peserta Paralegal Kadarkum, seiring dengan sosialisasi dan asistensi yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Kepri. Dalam pelaksanaannya, OBH Terakreditasi akan berperan sebagai tim pengajar dan pembina bagi peserta paralegal, memastikan bahwa ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan dengan baik di masyarakat.
Rapat ini juga menghasilkan kesepakatan bersama antara OBH Terakreditasi dan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan pelatihan dan pembinaan pasca-pelatihan. Diharapkan, program ini dapat menjadi wadah komunikasi antara OBH, pemerintah daerah, dan masyarakat, sehingga pelayanan bantuan hukum semakin luas dan efektif dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya dukungan penuh dari seluruh pihak, Kanwil Kemenkum Kepri optimis bahwa program Paralegal Kadarkum akan berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.