
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau kembali melaksanakan program Corporate University bertajuk Rabu BERANI (Bersama Aktualisasikan Diri) pada Kamis (25/9), bertempat di Aula Ismail Saleh. Pada kesempatan ini, tema yang diangkat adalah Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 31 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rorif Desvyati, serta dihadiri oleh para Ketua Tim Kerja dan seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Kepri. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Febrina Dwi Rahmawati
Dalam paparannya, Febrina menjelaskan secara rinci mengenai substansi Peraturan Menteri Hukum No. 31 Tahun 2025, di antaranya nilai-nilai dasar BerAKHLAK sebagai pedoman etika, penerapan kode perilaku ASN dalam kehidupan sehari-hari, mekanisme pelaporan dan alur pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik, hingga sanksi serta rehabilitasi apabila terdapat laporan pelanggaran yang tidak terbukti.
Melalui kegiatan ini, para pegawai diharapkan tidak hanya memahami aturan yang berlaku, tetapi juga mampu mengaktualisasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, budaya kerja berbasis nilai BerAKHLAK semakin kuat terinternalisasi dalam setiap aspek pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.








