Tanjungpinang, 2 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat harmonisasi secara daring terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat dibuka langsung oleh Kepala Divisi P3H, Oki Wahju Budijanto, yang dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas atas konsistensinya melakukan pengharmonisasian sebelum setiap produk hukum ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Anambas memaparkan bahwa penyusunan rancangan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa pakaian dinas khas daerah ditetapkan oleh kepala daerah, yang dalam hal ini adalah Bupati Kepulauan Anambas.
Rapat kemudian berlanjut dengan pembahasan detail pasal demi pasal. Tim Kanwil Kemenkum Kepri memberikan sejumlah masukan teknis, mulai dari penyempurnaan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, hingga konsistensi penulisan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kanwil juga mengingatkan agar Pemkab Anambas memastikan ketersediaan pakaian dinas harian berupa Batik Cual sebagai identitas khas daerah setelah peraturan ini diberlakukan.
Diskusi turut menyoroti pengaturan pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu, seperti dinas yang menangani ketenteraman, ketertiban umum, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, serta perhubungan. Kanwil menegaskan bahwa ketentuan teknis semacam ini perlu diatur langsung dalam Peraturan Bupati, bukan melalui keputusan terpisah, agar sejalan dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Melalui rapat harmonisasi ini, Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas tentang Pakaian Dinas ASN diharapkan dapat segera difinalisasi. Selain menjadi instrumen hukum yang sesuai ketentuan, regulasi ini juga akan memperkuat kearifan lokal dengan menjadikan Batik Cual sebagai ciri khas identitas ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas.