Tanjungpinang, 1 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti kegiatan Koordinasi Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) di Perguruan Tinggi dan Sentra KI yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring. Kegiatan ini turut diikuti bersama di Ruang Rapat Utama Kanwil oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando serta jajaran bidang KI.
Acara dibuka oleh Drs. Yasmon, M.L.S., Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, yang menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa kehadiran Kepala Divisi Pelayanan Hukum di Kanwil menjadi kunci dalam menyelaraskan tugas dan fungsi dengan program DJKI, khususnya dalam mendukung pencapaian target nasional terkait peningkatan permohonan KI dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam paparan, DJKI menyoroti masih rendahnya partisipasi perguruan tinggi dalam pendaftaran KI. Data menunjukkan kurang dari 10% perguruan tinggi telah mendaftarkan paten, merek, atau desain industri, sementara sekitar 25% atau 1.400 perguruan tinggi telah mencatatkan hak cipta. Kondisi ini menggambarkan masih luasnya potensi KI yang dapat digarap melalui optimalisasi peran Kanwil di daerah.
Kanwil Kemenkum Kepri sendiri melaporkan telah melakukan pemetaan terhadap 39 perguruan tinggi dengan 20 Sentra KI yang aktif terdaftar. Data ini dinilai cukup baik oleh DJKI, sehingga Kanwil diharapkan dapat terus memperluas pendataan, memperkuat pembinaan, dan memastikan Sentra KI di wilayah berfungsi optimal.
Selain itu, hadirnya jabatan baru Analis Kekayaan Intelektual di bidang KI juga menjadi peluang besar bagi Kanwil untuk memperkuat pelaksanaan program. Analis KI diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sehingga kontribusinya terhadap pencapaian target KI lebih terukur.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmennya untuk proaktif dalam membina perguruan tinggi dan Sentra KI, serta mendorong budaya sadar KI di masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan pendaftaran KI, menjaga kepastian hukum, sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Kepulauan Riau.



