
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Peningkatan Pemahaman Prosedur, Tata Cara Perizinan Cuti, Perkawinan, dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum RI secara daring pada Rabu (28/5). Kegiatan yang diikuti oleh Tim Kerja Sumber Daya Manusia ini berlangsung di Ruang Rapat Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Kepri.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Materi yang disampaikan meliputi ketentuan tentang prosedur dan dasar hukum cuti PNS serta izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Disampaikan bahwa dasar hukum pemberian cuti bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. PerBKN Nomor 7 Tahun 2021. Jenis-jenis cuti yang diberikan kepada PNS mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, prosedur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS juga menjadi perhatian penting dalam kegiatan ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap PNS wajib mengajukan izin sebelum melaksanakan perkawinan maupun perceraian. Kegagalan mengajukan izin tersebut dapat berakibat pada penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi momen penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN akan kewajibannya dalam mengurus cuti serta izin perkawinan dan perceraian, yang pada akhirnya akan mendukung terciptanya tata kelola ASN yang tertib, disiplin, dan berintegritas.







