
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti Rapat Koordinasi Program Kerja (Proker) Tahun Anggaran 2026 bersama Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (27/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti dari Ruang Rapat Utama 2 Kanwil Kemenkum Kepri.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Tim DJKI serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana program kerja penegakan hukum kekayaan intelektual tahun 2026 agar selaras dengan target kinerja dan kebijakan pusat.
Pada pembahasan awal, disampaikan kondisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kepulauan Riau yang saat ini tercatat berjumlah tiga orang. Data tersebut disampaikan untuk dilakukan konfirmasi dan pembaruan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dengan kondisi terkini.
Selanjutnya, perwakilan Tim DJKI, Putri, menyampaikan sejumlah rencana kegiatan dari Tim Kerja Pencegahan yang dinilai strategis untuk dilaksanakan dan dapat dimasukkan sebagai Target Kinerja (Tarja) Kanwil pada aspek penegakan hukum. Salah satu fokus utama adalah pemetaan subjek layanan publik yang bersifat komersial, khususnya dalam rangka pengawasan royalti. Hasil pemetaan yang dilakukan oleh Kanwil nantinya akan dikompilasi dan diteruskan ke pusat setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemetaan tersebut direncanakan mencakup tujuh lokasi prioritas, antara lain tempat penginapan, usaha makan dan minum, hiburan malam, pertokoan dan mal, tempat hiburan dan wisata, bioskop beserta fasilitasnya, serta karaoke.
Selain itu, dibahas pula rencana pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan terkait pencegahan serta penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini diharapkan dapat dilaksanakan di lebih dari satu lokasi guna memberikan nilai tambah terhadap capaian Target Kinerja Kanwil.
Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Ruth dari Tim Direktorat Penegakan Hukum yang menindaklanjuti hasil audiensi Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran dengan DJKI sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut dibahas terkait kartu PPNS Kanwil Kemenkum Kepri yang saat ini sudah tidak aktif. Diharapkan proses perpanjangan PPNS dapat segera ditindaklanjuti melalui pengiriman berkas perpanjangan, mengingat proses tersebut sebelumnya telah pernah dilakukan.
Sementara itu, Andrefit menyampaikan paparan terkait tahun tematik 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan dapat diselenggarakan pelatihan guna menciptakan peluang bagi mediator-mediator baru serta meningkatkan kualitas mediator yang ada. Kegiatan tersebut direncanakan dapat dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi tata kelola mediasi, sehingga mampu menghasilkan Berita Acara Mediasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terwujud sinergi yang semakin kuat antara DJKI dan Kanwil Kemenkum Kepri dalam pelaksanaan penegakan hukum kekayaan intelektual pada Tahun Anggaran 2026. Kegiatan rapat koordinasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut yang akan menjadi dasar penyusunan program kerja ke depan.







