Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kanwil Kementerian Hukum Kepri Gelar Rapat Pengembangan Aplikasi Inovasi JOMKI

 

Tanjungpinang, 5 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menggelar Rapat Pengembangan Aplikasi Inovasi JOMKI (Jaringan Komunikasi Kekayaan Intelektual) pada Senin (05/05/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, dan dihadiri oleh para Kepala Divisi, Pejabat Administrator, Bidang Layanan Kekayaan Intelektual, Kepala Tim Perencanaan, Kepala Tim RB TI Humas, serta pihak ketiga selaku vendor pengembang aplikasi JOMKI.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menyoroti tantangan nyata dalam pelayanan publik, yakni rendahnya literasi hukum masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya di wilayah perbatasan, kepulauan, dan daerah tertinggal di Provinsi Kepulauan Riau. Meskipun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menyediakan berbagai kanal digital, keterbatasan pemahaman teknis dan hambatan geografis masih menjadi penghalang utama bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan konsultasi.

Sebagai solusi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengembangkan JOMKI, sebuah inovasi layanan publik berbasis Artificial Intelligence (AI) melalui platform WhatsApp Business. Aplikasi ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif. Dalam diskusi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, menyampaikan harapannya agar JOMKI ke depan tidak hanya memuat informasi layanan kekayaan intelektual, tetapi juga dapat mencakup seluruh layanan yang tersedia di Kantor Wilayah. Kepala Divisi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zulhairi juga menyoroti pentingnya proses perizinan launching ke PUSDATIN dipastikan sejak awal guna menghindari penolakan di kemudian hari. Pihak vendor menanggapi bahwa pengembangan fitur layanan di luar kekayaan intelektual sangat memungkinkan, namun implementasinya memerlukan sosialisasi awal, baik untuk internal maupun eksternal. Selain itu, pengembangan WhatsApp Business ini memiliki biaya tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan manfaat yang dirasakan.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Amry Nofaldi, menekankan pentingnya penyediaan fitur one stop service dalam aplikasi, termasuk syarat pendaftaran dan format surat yang diperlukan. Kepala Tim Perencanaan menambahkan bahwa sebelum aplikasi dikembangkan lebih lanjut oleh pihak ketiga, Bidang Layanan KI perlu menyusun alur persyaratan dan mekanisme layanan yang akan ditampilkan. Ia juga mengingatkan bahwa penambahan fitur akan berdampak pada biaya, sehingga perlu disepakati sejak awal.

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual, Nurmansyah, menyampaikan bahwa JOMKI sebenarnya telah mulai dikembangkan sejak tahun 2024, dengan cakupan layanan meliputi informasi, konsultasi, dan pendaftaran KI. Namun, saat ini baru layanan informasi KI yang berjalan secara otomatis, sehingga pengembangan lebih lanjut dibutuhkan agar seluruh layanan dapat diakses secara otomatis.

 

IMG_9446.JPG

IMG_9465.JPG

IMG_9466.JPG

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI