Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan layanan hukum kepada masyarakat melalui pelantikan Notaris Pengganti untuk wilayah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, Senin (5/5). Kegiatan yang berlangsung di Aula Ismail Kanwil Kemenkum Kepri ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik.
Dalam sambutannya, Edison Manik menegaskan bahwa pengangkatan Notaris Pengganti merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan ruang bagi Notaris yang tengah cuti atau berhalangan untuk tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Sebanyak enam orang Notaris Pengganti resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya pada kesempatan ini, yang terdiri dari empat Notaris Pengganti untuk Kota Batam dan dua untuk Kota Tanjungpinang.
“Laksanakan tugas dengan jujur dan amanah, serta selalu menjunjung tinggi etika profesi,” tegas Edison dalam arahannya. Ia juga mengingatkan agar para pejabat yang baru dilantik senantiasa bertindak sesuai dengan koridor hukum dan mampu memberikan pelayanan terbaik, sehingga masyarakat dapat merasakan hadirnya kepastian dan perlindungan hukum dari profesi notaris.
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kepri untuk memperkuat ekosistem pelayanan hukum yang adaptif dan responsif di tengah dinamika kebutuhan masyarakat. Dengan pelantikan ini, diharapkan roda pelayanan notarial tetap berjalan secara optimal di dua kota besar di Kepulauan Riau.