Tanjungpinang, 11 November 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Pojok Literasi Hukum yang mengangkat tema “Transformasi Hukum Pidana dalam KUHP Baru: Implementasi dan Strategi Penegakan Hukum di Tingkat Pusat dan Daerah”, secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahyu, serta jajaran penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum Kepri.
Acara menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej sebagai keynote speaker, serta Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari, dan Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Ferry Gunawan Christy sebagai narasumber. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bukan sekadar pergantian produk hukum, tetapi merupakan transformasi monumental dalam pelaksanaan hukum pidana di Indonesia. KUHP baru menekankan prinsip restorative justice dengan tantangan utama berupa penyamaan persepsi di antara aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan agar pelaksanaan KUHP baru berjalan konsisten dan berkeadilan.
Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari menjelaskan bahwa KUHP baru akan berlaku efektif pada 3 Januari 2026. Pemerintah tengah menyiapkan tiga Rancangan Undang-Undang dan lima Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan. Ia menegaskan bahwa transformasi hukum pidana melalui KUHP baru adalah langkah strategis menuju sistem hukum nasional yang berdaulat, humanis, dan berkeadilan sosial, dengan tetap menjaga keberlakuan hukum adat sesuai prinsip nasional dan konstitusi.
KUHP baru mengatur sistem pemidanaan dua jalur (double track system), yaitu berupa pidana dan Tindakan serta Pasal 2 KUHP baru menegaskan bahwa hukum nasional tidak menghapus keberlakuan hukum adat, selama sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui bangsa-bangsa, Sesuai Pasal 613–615 KUHP, seluruh peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana wajib disesuaikan dengan Buku Kesatu KUHP baru. beliau juga menyampaikan bahwa Transformasi hukum pidana melalui KUHP baru merupakan langkah strategis menuju sistem hukum nasional yang berdaulat, humanis, dan berkeadilan sosial. Penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah menjadi bagian penting dari proses harmonisasi hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dan agar hukum adat tetap diakui sebagai sumber hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech dari Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej yang menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur sangat bermanfaat bagi masyarakat didaerah, beliau menyampaikan bahwa awal Tahun 2025 Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan penyusunan RUU Penyesuaian Pidana hal ini disebabkan KUHP baru akan berdampak pada belasan ribu perda yang masih mencantumkan pidana kurungan, hal tersebut tidak sejalan dengan visi KUHP baru yang mengedapankan reintegrasi sosial. Beliau juga menyampaikan bahwa semua pidana kurungan yang diancam dengan pidana kurungan tunggal akan diganti dengan pidana denda kategori 1, akan tetapi pidana kurungan apabila diakumulasikan dengan pidana denda akan dikategorikan denda kategori ketiga.
Selanjutnya pemaparan materi dari Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Ferry Gunawan Christy. Beliau menyampaikan implementasi KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) merupakan langkah penting dalam pembaharuan hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan zaman, nilai-nilai Pancasila, serta kebutuhan masyarakat modern Indonesia. Dalam KUHP baru, muncul berbagai tindak pidana baru dan tindak pidana yang direformulasi, yang menunjukkan adanya upaya kodifikasi dan harmonisasi hukum agar lebih sistematis, menyeluruh, dan relevan dengan kondisi sosial saat ini. Secara keseluruhan, KUHP baru membawa paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia yang lebih modern, berkeadilan, humanis, dan bercirikan kepribadian bangsa, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat dan penghormatan terhadap hak individu. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Melalui kegiatan Pojok Literasi Hukum ini, peserta mendapatkan wawasan baru terkait kesiapan penerapan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, sekaligus menjadi ruang diskusi strategis untuk memperkuat pemahaman hukum di daerah.





