
Tanjungpinang, 10 November 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, didampingi Tim Sumber Daya Manusia (SDM) Kanwil, mengikuti kegiatan Penyelesaian Data Anomali Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI dan bertujuan untuk meningkatkan Kualitas Data ASN serta menjamin efektivitas Peremajaan Data.

Kepala Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian dan Tata Usaha Biro SDM, Tri Darma Manulang, membuka kegiatan dan menyampaikan bahwa terdapat lima jenis Anomali Data yang harus segera diselesaikan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk 159 data yang bermasalah pada kategori Belum Unggah SKP Tahun Sebelumnya dan 23 data NIK Belum Valid.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyelesaian data anomali secara daring melalui Breakout Room, di mana Kanwil Kemenkum Kepri diwakili oleh Fitra Apriadi selaku Analis SDM Aparatur Pertama. Dalam diskusi tersebut, Kanwil Kepri melaporkan dua kasus anomali yang tercatat. Kasus atas nama Ivansyah Indra Zainal (NIK Belum Valid) telah berhasil diselesaikan, sementara kasus atas nama Cok Gede Dody Suputra (termasuk anomali CPNS Lebih 1 Tahun dan Unor Non Aktif) belum dapat diselesaikan karena terkendala surat pemberhentian dari Biro SDM. Menanggapi hal ini, Agung Wibowo selaku PIC memberikan petunjuk agar Kanwil Kepulauan Riau segera membuat surat dinas yang ditujukan kepada Kepala Biro SDM untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan pegawai yang bersangkutan.
Secara keseluruhan, kegiatan ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kepri dalam memperkuat kualitas data ASN agar tata kelola kepegawaian berjalan lebih akurat dan terintegrasi.




