Tanjungpinang, 13 November 2025 — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum melaksanakan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan secara terpusat, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau sebagai salah satu lokasi pelaksanaannya. Ujian ini merupakan bagian dari upaya penjaminan mutu kompetensi perancang sebagai tenaga ahli dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.
Di Kanwil Kemenkum Kepri, uji kompetensi diikuti oleh enam peserta, dengan 4 orang hadir dan 2 orang tidak hadir. Para peserta mengikuti ujian secara elektronik dengan metode paper based test terpusat. Pelaksanaan ujian dipantau langsung oleh pengawas dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama jajaran Kanwil Kemenkum Kepri untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai standar.
Uji kompetensi berlangsung selama 240 menit, terdiri dari dua komponen utama. Komponen Pengetahuan Umum mengukur pemahaman dasar perancang terkait hukum, teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, serta penyusunan instrumen hukum dari aspek pengetahuan dan sikap kerja. Sementara itu, komponen Pengetahuan Khusus menilai kemampuan teknis inti perancang dalam merumuskan, menyusun, serta menganalisis peraturan perundang-undangan melalui aspek keahlian (skill).
Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar. Melalui uji kompetensi terpusat ini, Kementerian Hukum mempertegas komitmen untuk menghadirkan perancang peraturan perundang-undangan yang profesional, kompeten, dan siap mendukung peningkatan kualitas legislasi nasional maupun daerah.



