Tanjungpinang, 6 November 2025 - Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti kegiatan sosialisasi Aplikasi Monitoring Kanwil yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kegiatan ini dibuka dengan penjelasan dari Helmi Selo Darmawan, perwakilan Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU sekaligus PIC Aplikasi Monitoring Kanwil. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai fungsi dan cara penggunaan aplikasi yang dikembangkan sebagai sarana pemantauan kinerja Kantor Wilayah secara terpadu dan terintegrasi.
Selama ini pelaporan capaian kinerja AHU di wilayah masih dilakukan dengan format berbeda, sehingga belum terdapat sistem pemantauan yang seragam. Melalui pengembangan Aplikasi Monitoring Kanwil, Ditjen AHU berupaya mewujudkan sistem pelaporan yang lebih efisien, transparan, dan akurat. Aplikasi tersebut hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu, yakni Ditjen AHU dan Kanwil, antara lain Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang AHU, serta operator masing-masing.
Data yang dapat dimonitor melalui aplikasi ini mencakup berbagai aspek seperti notaris, fidusia, badan hukum, badan usaha, PNBP, kewarganegaraan, PPNS, apostille, koperasi, wasiat, dan partai politik. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat bagi Kantor Wilayah, antara lain mempercepat proses pemantauan, meningkatkan akurasi data pelaporan, serta memperkuat koordinasi antara pusat dan wilayah.
Kegiatan sosialisasi ini juga disertai dengan sesi demo aplikasi, tanya jawab interaktif, dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta. Acara berjalan dengan lancar dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta mengenai fitur dan pemanfaatan aplikasi. Melalui implementasi Aplikasi Monitoring Kanwil ini, diharapkan pelaporan kinerja di lingkungan AHU dapat berjalan lebih terpadu, efisien, dan akurat.




