
Jakarta, 13 Agustus 2025 — Pemerintah meluncurkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) yang memungkinkan sertifikat merek, paten, desain industri, dan hak cipta dijadikan jaminan kredit perbankan. Program ini menjadikan Indonesia negara ke-15 di dunia, ketiga di ASEAN, dan keenam di Asia yang menerapkan IP financing.
Peluncuran dilakukan oleh Menkum Supratman Andi Agtas dalam IP Xpose Indonesia 2025 di Jakarta, dengan penyaluran kredit perdana melalui BRI. Tahap awal mencakup sertifikat merek, dan akan diperluas ke bentuk KI lain. Supratman menegaskan pentingnya sinergi pemerintah, perbankan, dan OJK, serta membangun sistem royalti yang transparan dan dapat diaudit.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai kebijakan ini sebagai terobosan yang mengakui KI sebagai aset tak berwujud, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menekankan perlunya menyiapkan KI lokal agar mampu bersaing di pasar global.
Skema ini diharapkan memperkuat kontribusi ekonomi kreatif yang pada 2024 mencapai Rp1.500 triliun PDB dan menyerap 26,5 juta tenaga kerja. Skema ini diharapkan memperkuat kontribusi ekonomi kreatif yang pada 2024 mencapai Rp1.500 triliun PDB dan menyerap 26,5 juta tenaga kerja. Kemajuan signifikan ini juga tercermin dari peringkat Indonesia di Global Innovation Index (GII) dari peringkat 75 (2022), Indonesia berhasil naik ke 61 (2023), dan kini mencapai peringkat 54 (2024).




