
Tanjungpinang, 23 Oktober 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kemenkum Kepri) terus mendorong peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kepri, seperti hak cipta, desain industri, dan indikasi geografis. Langkah ini sejalan dengan target nasional agar Indonesia menjadi negara dengan pendaftaran Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN pada tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, bersama jajarannya mengikuti kegiatan virtual bertajuk “Motivasi dan Akselerasi Peningkatan Permohonan Hak Cipta, Desain Industri, serta Indikasi Geografis Sektor Kerajinan, Perikanan, dan Kelautan” yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam arahannya, Dirjen KI Razilu mengajak seluruh daerah untuk memanfaatkan dua bulan terakhir tahun 2025 sebagai momentum mempercepat pencapaian target pendaftaran KI nasional. Hingga saat ini, capaian permohonan KI secara nasional telah meningkat hingga 112% dari target tahun sebelumnya.
Kepulauan Riau menjadi salah satu wilayah yang diperhitungkan karena memiliki banyak potensi KI. Empat kawasan telah diusulkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), yaitu Pulau Penyengat, Nongsa Digital Park, Kampung Seni Batam Bida Kharisma, dan Desa Tenun Melayu Karimun. Selain itu, terdapat 18 potensi Indikasi Geografis (IndiGeo) yang terdiri dari kerajinan tangan, produk laut, dan hasil perikanan khas daerah.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kemenkum Kepri akan membentuk Tim Percepatan untuk mendata dan memfasilitasi pendaftaran karya serta produk lokal. Upaya ini juga akan diperkuat dengan kegiatan Gerakan Akhir Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri, yang melibatkan perguruan tinggi, pelaku seni budaya, dan UMKM kreatif.
“Kami ingin agar karya dan produk lokal Kepri terlindungi secara hukum dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Edison Manik.






















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

