Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Barang Milik Negara (BMN) selaku Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum, Selasa (28/10).
Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), staf PPK, serta para bendahara pengeluaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.
Dalam arahannya, Kepala Biro BMN Itun Wardatul Hamro menyampaikan bahwa progres pelaksanaan pengadaan melalui aplikasi SIRUP, penyelesaian paket e-Purchasing, serta penginputan realisasi kontrak pengadaan barang/jasa melalui SPSE, merupakan komponen penting dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP). ITKP menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi (RB), di mana semakin tinggi nilai ITKP, maka akan berdampak positif terhadap peningkatan nilai RB Kementerian Hukum.
Berdasarkan data per 23 Oktober 2025, Kanwil Kemenkum Kepri tercatat memiliki tiga paket e-Purchasing, dengan satu paket telah selesai dan dua paket lainnya—yakni pengadaan baju batik dan baju olahraga—masih dalam proses dan dijadwalkan rampung pada 5 dan 13 November 2025.
Kepala Biro BMN juga memberikan arahan kepada seluruh PPK agar menertibkan dan menuntaskan seluruh proses pengadaan yang belum terselesaikan. Langkah-langkah yang ditekankan di antaranya adalah pembatalan paket yang tidak dilaksanakan, penghapusan RUP yang tidak terealisasi, penyelesaian penginputan e-Kontrak dan e-Purchasing baik transaksional maupun non-transaksional, serta memastikan seluruh kegiatan pengadaan telah terdokumentasi dalam sistem SPSE.
Selain itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga menyampaikan tiga parameter utama penilaian ITKP, yaitu pemanfaatan sistem pengadaan (30%), kualifikasi dan kompetensi SDM PBJ (30%), serta tingkat kematangan UKPBJ (40%). Beliau turut mengingatkan kembali peran penting PPK dalam menyusun perencanaan pengadaan, mengendalikan kontrak, serta menilai kinerja penyedia.



