
Tanjungpinang, Rabu 16 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) terus berupaya menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat. Melalui program “Kemenkum Kepri Menyapa” di RRI Tanjungpinang. Kanwil Kemenkum Kepri mensosialisasikan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai upaya peningkatan kualitas regulasi di daerah.
Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Madya Siska Sukmawaty dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama Mohammad Prima Dendi menjelaskan kepada pendengar mengenai manfaat dan teknis pelaksanaan IRH bagi pemerintah daerah.
“Indeks Reformasi Hukum merupakan upaya Kemenkum untuk mendorong perbaikan kualitas regulasi dengan memberikan pedoman serta pendampingan kepada pemerintah daerah, sehingga dapat tercapai nilai minimal ‘Baik’ dalam pelaksanaan IRH,” ujar Siska Sukmawaty.
Sementara itu, Mohammad Prima Dendi memaparkan indikator dan variabel yang perlu dipenuhi dalam pelaksanaan IRH, terutama terkait harmonisasi produk hukum daerah. “Pemerintah daerah perlu mengajukan pengharmonisasian produk hukum sesuai ketentuan serta memastikan kehadiran pimpinan tinggi dalam rapat harmonisasi. Seluruh data dukung tersebut perlu diunggah ke aplikasi IRH sebagai bagian dari evaluasi,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, turut disampaikan capaian IRH pemerintah daerah per Juli 2025. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang telah 100% mengunggah data dukung IRH, sementara pemerintah kabupaten/kota lainnya diharapkan segera menyusul sebelum akhir Juli.
Kegiatan “Kemenkum Kepri Menyapa” ini berjalan lancar dan mendapat antusiasme pendengar RRI Tanjungpinang. Kanwil Kemenkum Kepri berharap masyarakat dapat ikut membantu menyebarluaskan informasi ini kepada pemangku kepentingan guna mendukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum di daerah.






















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

