TANJUNG PINANG, 24 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyatakan komitmennya dalam mentransformasi pengelolaan dokumen negara dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kearsipan dan Digitalisasi Arsip. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rosdiana Evlin Walewangko, bersama Tim Tata Usaha dan BMN dari Ruang Rapat Bagian Umum.
Kepala Biro Umum Kementerian Hukum, Risman Somantri, saat membuka kegiatan menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi integritas organisasi. Penyelenggaraan kearsipan harus selaras dengan prinsip, kaidah, dan standar nasional guna mendeteksi serta memitigasi permasalahan tata kelola dokumen di tingkat wilayah. Dalam sesi pemaparan teknis, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum, Dedi Saputra, membedah secara mendalam mengenai audit kearsipan dan teknik pengawasan atas penegakan peraturan perundang-undangan. Beliau menegaskan bahwa perilaku dan prinsip dasar pengawasan harus tertanam kuat pada setiap pengelola arsip agar tercipta ekosistem kearsipan yang sehat dan akuntabel.
Menghadapi tantangan era digital, Biro Umum menetapkan target progresif untuk tahun 2026 yang wajib dicapai oleh setiap unit kerja antara lain target aplikasi Srikandi dan E-Arsip dengan minimal 300 berkas per tahun yang mencakup pengolahan surat masuk, surat keluar, pemberkasan, hingga disposisi digital. Dan juga target untuk Pemusnahan Arsip secara berkala sesuai jadwal retensi arsip untuk efisiensi ruang dan keamanan informasi.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kepri diharapkan dapat menyamakan persepsi dan langkah dengan unit pusat. Dengan pemetaan masalah yang akurat dan pemenuhan target digitalisasi yang konsisten, diharapkan tata kelola kearsipan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepri semakin modern, transparan, dan memudahkan akses informasi bagi kepentingan dinas maupun pelayanan publik.



