
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara (wilayah kerja Sumatera Utara dan Kepulauan Riau) dalam kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan yang dirangkaikan dengan agenda Penguatan HAM bagi Pelaku Usaha di Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Gedung Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (14/10).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara, Flora Nainggolan, yang turut hadir secara daring. Dalam sambutannya, Ia menegaskan pentingnya peran UMKM dalam menopang perekonomian nasional. Ia menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM bagi para pelaku UMKM, termasuk dalam hal akses terhadap layanan hukum dan kemudahan berusaha.
Sementara itu, sambutan sekaligus pembukaan kegiatan disampaikan oleh Nenny Dwiyana Nyanyang, istri Wakil Gubernur Kepulauan Riau selaku Ketua Umum Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) dan Wakil Ketua Dekranasda Provinsi Kepri. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam memberikan edukasi hukum dan ekonomi kepada pelaku UMKM di daerah. “Perhatian terhadap karya tradisional merupakan bentuk penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual komunal warisan leluhur bangsa. Melalui kegiatan ini, pelaku UMKM dapat memahami berbagai aspek hukum dan alternatif bentuk badan usaha seperti Perseroan Perorangan, yang memberikan kemudahan legalitas usaha,” ujar Nenny.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari para narasumber, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri, Riki Rionaldi, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Kepri, Rorif Desvyati, serta Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri, Nurmansyah.
Dalam pemaparannya, Rorif Desvyati menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen mendukung pemenuhan hak-hak pelaku UMKM melalui layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau. Salah satunya melalui program Perseroan Perorangan, yang dirancang pemerintah untuk mempermudah pendirian badan hukum bagi usaha skala kecil. “Hingga saat ini, tercatat sebanyak 5.053 Perseroan Perorangan telah resmi terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya.
Selain menjelaskan tata cara pendaftaran melalui laman AHU Online, Rorif juga mengimbau agar pelaku usaha memperhatikan legalitas sebagai bentuk perlindungan hukum dan keberlanjutan usaha. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama saat sesi diskusi yang membahas isu-isu terkait pendaftaran Perseroan Perorangan, perlindungan merek, peran Koperasi Merah Putih, hingga pemahaman dasar hukum perdata dan pidana yang kerap dihadapi pelaku usaha.
Kegiatan yang merupakan hasil sinergi lintas kementerian dan dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum dan HAM bagi pelaku UMKM, sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi daerah berbasis legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual.






















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

