TANJUNG PINANG, 9 Februari 2026 – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti kegiatan bertajuk "What’s Up Kemenkum Campus Calls Out" secara daring dari Ruang Rapat Kantor Wilayah. Forum strategis ini mempertemukan regulator, akademisi, dan praktisi musik nasional untuk membedah tantangan serta mencari solusi terkait tata kelola royalti musik dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, beserta jajaran ini diawali dengan sesi pitching ide oleh mahasiswa Universitas Indonesia. Sesi tersebut menonjolkan potensi paten dan pengembangan model bisnis kreatif yang berdampak langsung bagi para kreator. Sebagai bentuk penguatan ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan kampus, dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Universitas Indonesia.
Diskusi panel menghadirkan narasumber utama, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Dirjen KI Hermansyah Siregar, musisi ternama Marcell Siahaan (Komisioner LMKN) dan Nazril Irham (Ariel NOAH), serta pakar hukum Prof. Agus Sardjono. Poin utama yang menjadi sorotan adalah pembenahan sistem distribusi royalti, baik royalti digital maupun analog. Para narasumber menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Saat ini, masih banyak royalti yang belum terbayarkan akibat ketidaklengkapan data kepemilikan lagu. Oleh karena itu, pembangunan basis data terpadu di ruang digital dianggap sebagai keharusan untuk meminimalkan konflik dan mewujudkan keadilan bagi pencipta karya.
Selain itu, forum ini membahas tantangan teknologi Artificial Intelligence (AI). Diperlukan mekanisme klaim data yang kuat agar musisi tetap mendapatkan hak ekonomi saat karya mereka digunakan dalam pengembangan AI. Tak kalah penting, pembahasan mengenai lagu daerah sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga mengemuka. Negara berkomitmen melindungi warisan budaya melalui pendaftaran gratis guna mencegah klaim dari pihak luar.
Saat ini lagu daerah memang belum mendapatkan royalti secara teknis, namun di masa depan terbuka peluang royalti tersebut dapat dikelola dan diserahkan ke daerah yang bersangkutan atau Balai Harta Peninggalan demi kemaslahatan masyarakat adat," ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen untuk terus mendorong kesadaran masyarakat di wilayah Kepulauan Riau dalam menghargai karya intelektual serta aktif mencatatkan lagu-lagu daerah sebagai aset budaya bangsa yang terlindungi secara hukum.





