Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kenduri Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif, Kolaborasi Lintas Sektor di Kepri Perkuat Ekosistem KI

IMG_9389.JPG

Batam – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam sukses menggelar Kenduri Kekayaan Intelektual (KI) dan Ekonomi Kreatif di Atrium Mega Mall Batam, Selasa (18/11). Acara yang mengusung tema Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri ini bertujuan utama untuk meningkatkan jumlah permohonan pencatatan ciptaan di wilayah Kepulauan Riau, sekaligus mendukung perkembangan pelaku ekonomi kreatif dan melindungi inovasi di Provinsi Kepri.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata. Beliau menjelaskan bahwa "Kenduri KI ini merupakan inisiasi bersama antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Kanwil Kemenkum Kepri, dan pihak perguruan tinggi." Kolaborasi ini, dengan semangat ekonomi kreatif, mengeksekusi kegiatan tersebut sehingga acara ini dapat berjalan dengan mengundang perguruan tinggi di Kepulauan Riau, dan mendorong peningkatan permohonan ciptaan di wilayah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Kenduri Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif menjadi momentum penting bagi Kepulauan Riau untuk memperkuat budaya sadar hukum dan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual melalui kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, pelaku UMKM, dan komunitas kreatif. "Melalui penandatanganan MoU dengan perguruan tinggi, pemberian apresiasi kepada para pemangku kepentingan, serta pencatatan hak cipta serentak, kegiatan ini menegaskan komitmen bersama untuk melahirkan inovasi yang terlindungi, meningkatkan daya saing daerah, serta mengangkat identitas budaya Melayu sebagai kekuatan ekonomi kreatif," ujar Edison Manik.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkum Kepri dengan beberapa perguruan tinggi dengan tujuan utama untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap kekayaan intelektual. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemberian sertifikat penghargaan kepada Pemerintah Kota Batam dan Kabupaten Karimun, beberapa sertifikat kepada pusat perbelanjaan, serta merek, dan Kanwil Kemenkum Kepri juga menerima Penghargaan Cipta Jingle lagu Penyuluhan Hukum Kemenkum Kepri Menyapa, yang diciptakan oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, dan Erick Junata yang merupakan pegawai pada Kantor Wilayah.

Selanjutnya, Direktur Penegakkan Hukum, Arie Ardian Rishadi, memberikan sambutan sekaligus meresmikan kegiatan. Beliau menyampaikan Kenduri Kekayaan Intelektual & Ekonomi Kreatif menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem KI sebagai penggerak ekonomi kreatif nasional melalui kolaborasi berbagai pihak. "Melalui apresiasi, sertifikasi, pengembangan kawasan budaya, pencatatan karya, serta transformasi digital layanan KI, pemerintah mendorong perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi karya agar memiliki daya saing tinggi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi," jelas beliau. Sambutan ini sekaligus membuka secara resmi kegiatan Kenduri Kekayaan Intelektual dan pencatatan cipta serentak, serta menayangkan dashboard Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam sambutannya menegaskan pentingnya Kekayaan Intelektual bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Beliau mengakui bahwa persoalan utama yang dihadapi UMKM seringkali adalah ketidaksadaran akan pentingnya KI. "Saya tahu betul persoalan yang dihadapi para pelaku UMKM, salah satu diantaranya, jauh sekali mereka berpikir soal Kekayaan Intelektual," ujarnya. Oleh karena itu, beliau menegaskan, "Para pelaku UMKM harus kita dorong Kekayaan Intelektualnya." Beliau optimis, dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual, hal itu akan memberikan nilai ekonomis yang signifikan terhadap usaha para pelaku UMKM, sehingga harapannya mereka semakin sadar akan arti pentingnya perlindungan KI.

Kegiatan ditutup dengan sesi talkshow, narasumber M. Sadmi Al Qayum (Pemilik D'Sayur) dan Nurmansyah (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda) menekankan pentingnya mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini bertujuan agar merek yang dimiliki oleh suatu pelaku usaha tidak disalahgunakan, sehingga menjaga kepercayaan publik terhadap reputasi produk.

WhatsApp_Image_2025-11-18_at_19.52.09.jpegWhatsApp_Image_2025-11-18_at_19.53.38.jpegWhatsApp_Image_2025-11-18_at_19.55.42.jpegWhatsApp_Image_2025-11-18_at_19.57.12.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI