Tanjungpinang, 14 Juli 2025 – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Hot Mulian Silitonga, memimpin langsung pelantikan Notaris Pengganti di Aula Ismail Shaleh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.
Pelantikan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kepri untuk memastikan layanan kenotariatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal, terutama pada saat Notaris definitif sedang cuti, sakit, atau berhalangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa pelantikan Notaris Pengganti bukan sekadar seremoni, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab besar. Notaris Pengganti memiliki kewajiban penuh terhadap setiap akta yang dibuat selama masa penggantiannya, sehingga dibutuhkan integritas, profesionalisme, netralitas, dan kehati-hatian yang tinggi.
“Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab penuh atas akta yang dibuat selama masa tugasnya. Untuk itu, dibutuhkan integritas tinggi, profesionalisme, netralitas, dan kehati-hatian,” ujar Hot Mulian Silitonga
Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga mengingatkan mengenai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Jabatan Notaris, yang mewajibkan Notaris yang akan cuti untuk menyerahkan protokol kepada Notaris Pengganti disertai dengan Berita Acara Penyerahan, yang kemudian dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris.
Di akhir acara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan ucapan selamat kepada Notaris Pengganti yang telah dilantik, serta berpesan agar amanah ini dapat dijalankan dengan jujur, adil, dan menjunjung tinggi kode etik profesi notaris, demi mendukung layanan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat di Kepulauan Riau.
“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik, penuh tanggung jawab, serta dapat menjaga nama baik profesi notaris,” pungkasnya.



