Tanjungpinang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, dikukuhkan menjadi anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau. Pengukuhan ini berlangsung dalam sebuah Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Balairung Wan Seri Beni, Tanjungpinang, pada Kamis, (26/6).
Acara diawali dengan sambutan Kepala OJK Kepulauan Riau, Sinar Dananjaya. Dalam sambutannya, Sinar Dananjaya menyebut pembentukan Satgas PASTI sebagai bentuk pemberantasan praktik keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol). Ia mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Juni 2025, OJK Kepulauan Riau telah menerima sekitar 80 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, terdapat 10 ribu entitas pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang sangat meresahkan masyarakat beberapa tahun terakhir. OJK juga menyediakan layanan chatbot dan platform pengaduan seperti OJK OHSC, yang memudahkan masyarakat melaporkan modus kejahatan keuangan, termasuk scam, phishing, dan transfer salah rekening. OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Kepolisian. Jika ada bukti, rekening pelaku bisa diblokir dan dana akan diupayakan untuk dikembalikan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pengukuhan Satgas PASTI Provinsi Kepulauan Riau dan sesi foto bersama. Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, turut memberikan sambutan dan arahan. Ansar Ahmad menyampaikan bahwa aktivitas keuangan ilegal tidak hanya merugikan korban secara ekonomi, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan adanya Satgas PASTI, ia berharap dapat memberantas aktivitas keuangan ilegal yang korbannya adalah masyarakat. Edukasi masif kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak terjebak ke dalam aktivitas keuangan ilegal. Gubernur Ansar Ahmad juga menegaskan kolaborasi dengan OJK dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengantisipasi aktivitas keuangan ilegal.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Pembiayaan subsidi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui BRKS, Program BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Penyerahan CSR Bank Mandiri, dan Simbolis Penyematan PIN Duta Literasi Keuangan. Kemudian, dilangsungkan Rapat Koordinasi Satgas PASTI Provinsi Kepulauan Riau. Satgas PASTI memiliki tugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Keanggotaan Satgas PASTI daerah meliputi 2 otoritas (Kepala Kantor OJK dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia), 9 kementerian (termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum), dan 3 lembaga (Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi, dan Badan Intelijen Negara Daerah).