Bintan, 18 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menjalin kerja sama dengan Politeknik Bintan Cakrawala untuk memperkuat pemahaman dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan berlangsung di kampus Politeknik Bintan Cakrawala, Bintan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri, Bobby Briando, memimpin langsung kegiatan ini bersama tim, dan disambut hangat oleh pimpinan Politeknik. Dalam diskusi, kedua pihak sepakat untuk mendorong peran perguruan tinggi dalam pendaftaran KI serta memberikan edukasi kepada dosen dan mahasiswa mengenai hak cipta, paten, dan merek.
Politeknik Bintan Cakrawala sendiri sudah memiliki Sentra Kekayaan Intelektual yang aktif. Sentra ini bahkan telah membantu pengajuan tiga merek dagang dari pihak eksternal. Ke depan, sentra tersebut diharapkan menjadi motor penggerak lahirnya lebih banyak karya dosen maupun mahasiswa yang terlindungi hukum.
Meski begitu, masih ada tantangan. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman tentang perbedaan jenis-jenis KI di kalangan akademisi. Hal ini sering membuat ragu ketika ingin mendaftarkan karya. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Kepri siap memberikan pendampingan melalui program edukasi, termasuk Mobile Intellectual Clinic (MIC), layanan keliling yang memberikan konsultasi dan informasi langsung terkait KI.
Kerja sama ini menjadi langkah nyata untuk mencegah pelanggaran terhadap karya cipta sekaligus memastikan hasil inovasi anak bangsa mendapat perlindungan hukum. Dengan sinergi ini, diharapkan tercipta ekosistem kampus yang produktif dan semakin sadar akan pentingnya kekayaan intelektual.