
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau kembali menorehkan prestasi membanggakan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Pada kegiatan yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Kanwil Kemenkum Kepri berhasil meraih Peringkat 1 Kategori Instansi Vertikal Tingkat Provinsi dengan total nilai 98,70 dan predikat Informatif, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor 011/KPTS/KI-KEPRI/XI/2025. Kehadiran Kanwil diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum, Kelik Assimitranto, sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Acara penganugerahan ini diawali dengan rangkaian monitoring dan evaluasi terhadap seluruh badan publik di Provinsi Kepulauan Riau. Proses tersebut dilakukan secara menyeluruh oleh Komisi Informasi untuk menetapkan nilai dan indeks keterbukaan informasi. Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan penghargaan kepada badan publik yang dinilai berprestasi dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara semakin bermakna dengan penyampaian sambutan pimpinan daerah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan informasi publik.
Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada seluruh badan publik. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, responsif, dan dipercaya masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa capaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. Dari total 151 badan publik yang mengikuti evaluasi, sebanyak 42 badan publik berhasil meraih predikat Informatif—angka yang meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan komitmen kuat seluruh instansi di Provinsi Kepulauan Riau dalam mengoptimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Pemerintah Provinsi Kepri menyampaikan instruksi strategis yang harus menjadi perhatian bagi seluruh pimpinan badan publik. Instruksi pertama menekankan pentingnya memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi secara menyeluruh. Pimpinan badan publik diharapkan memastikan bahwa setiap informasi yang disediakan bersifat akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat sebagai bentuk nyata dari transparansi pemerintahan. Instruksi berikutnya berfokus pada peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mengingat PPID merupakan garda terdepan dalam layanan informasi publik. Pimpinan badan publik diminta memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kompetensi PPID melalui pelatihan, pendalaman regulasi, dan peningkatan profesionalitas dalam menangani permohonan maupun sengketa informasi. Instruksi ketiga menegaskan perlunya optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Pemerintah daerah mendorong badan publik untuk memaksimalkan penggunaan platform digital seperti website, aplikasi layanan, dan berbagai kanal elektronik demi menciptakan layanan informasi publik yang modern, cepat, dan mudah dijangkau.
Prestasi yang diraih Kanwil Kemenkum Kepri dalam ajang ini menjadi bukti nyata komitmen dan konsistensi dalam menyediakan layanan informasi publik secara profesional dan berorientasi pada kualitas. Dengan hasil tersebut, Kanwil bertekad untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sistem pengelolaan informasi, dan memperluas akses layanan bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 memberikan dampak positif bagi peningkatan tata kelola pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, inklusif, dan dipercaya masyarakat.






